Rabu, 15 Maret 2017

Tugas Pertama Etika & Profesionalisme TSI

Soal:

1. Pengertian etika, profesi & ciri khas profesionalisme
2. Kode etik seorang profesional
3. Contoh kasus cyber crime
4. IT forensic, tools & cara pakainya
5. Cita-cita di bidang IT & alasannya

Jawaban
1. 
A.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 

B.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama. 

C. Ciri khas profesionalisme
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
2. 
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  • Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,  sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
  • Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan Antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
  • Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Profesi Informatikawan
  • Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
  • Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
  • Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
  • Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Kode etika IT diperlukan karena membantu para IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja IT. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.
Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi IT. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap IT-er dalam lingkup lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.  Kode etika yang diharapkan adalah sebagai berikut :
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan materi dan informasi yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
3. 
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

KASUS 2 :

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

KASUS 3 :

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.


KASUS 4 :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

KASUS 5 :

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

4. 

1. antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6. chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7. dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8. ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9. foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10.  gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11.  galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12.  Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

13.  pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14.  scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

5. Cita-cita di bidang IT: Programmer / Security Analyst
Alasan: tertarik dengan pengembangan software native dan masalah-masalah keamanan komputer

Sumber:
https://ranisakura.wordpress.com/2010/06/04/ciri-ciri-profesionalisme/
http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
https://rifiandhika.wordpress.com/2015/04/06/profesionalisme-dan-kode-etik-profesional/
https://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/
http://anggriana246.blogspot.co.id/2014/05/it-forensic-metode-aplikasinya.html

Minggu, 09 Oktober 2016

Paper Pengantar Telematika


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI









PAPER INOVASI


APLIKASI PENYIMPANAN PASSWORD DENGAN ENKRIPSI AES 256 BIT BERBASIS ANDROID




Nama                                      : Ahmad Alimuddin Agus
NPM                                       : 10113398
Kelas                                       : 4KA18
Mata Kuliah                          : Pengantar Telematika
Dosen                                      : Budi Setiawan





JAKARTA
2016


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan semakin merebaknya ancaman kemananan di dunia maya, tingkat keamanan password sebagai alat yang paling umum digunakan untuk identifikasi pengguna seharusnya menjadi perhatian yang utama pada saat pembuatan akun pada suatu layanan web. Meskipun begitu, banyak pengguna internet yang tidak terlalu memperhatikan hal ini sehingga tingkat keamanan password menjadi rendah. Padahal penggunaan password dengan tingkat keamanan yang rendah dapat menimbulkan berbagai masalah kemanan seperti pencurian informasi, pembajakan akun, hingga yang paling buruk dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna.
Salah satu hal yang membuat tingkat keamanan password menjadi rendah adalah penggunaan satu buah password yang sama untuk banyak akun. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Ofcom, salah satu pengamat telekomunikasi di Inggris, tercatat bahwa 55% pengguna internet menggunakan password yang sama untuk banyak akun. Penggunaan password semacam ini memang tergolong praktis bagi pengguna karena pengguna hanya perlu mengingat satu password saja untuk semua akun, namun hal ini sangat berbahaya karena jika peretas telah mendapatakan password suatu akun pengguna pada suatu layanan web, maka itu artinya peretas bisa mendapatkan akses untuk semua akun pengguna tersebut.
Atas dasar itulah maka penulis berinisiatif membuat sebuah aplikasi untuk menyimpan password pengguna secara aman. Aplikasi ini nantinya akan menyimpan user id dan password pengguna yang telah dienkripsi dengan enkripsi AES 256bit kedalam sebuah database SQLite lokal. Untuk dapat mendecrypt dan mengakses username dan password ini, diperlukan sebuah master password dan sebuah master pin yang hanya diketahui pengguna. Aplikasi ini berjalan pada platform Android 4.4 keatas. Dengan pembuatan aplikasi ini diharapkan pengguna tidak perlu lagi menggunakan satu password untuk banyak akun.
1.2 Batasan Masalah
            Dalam penulisan ini, penulis membatasi masalah yang dibahas pada perancangan dan pembuatan aplikasi manajemen password dengan target platform Android 4.4 keatas yang dapat menenkripsi password yang disimpan oleh pengguna kemudian menyimpan username dan password yang telah dienkripsi tadi kedalam sebuah database lokal SQLite. Aplikasi ini juga dapat mendekrip password yang telah dienkripsi tadi dan menampilkannya kembali kepada pengguna jika diinginkan.

1.3 Tujuan Penulisan
            Tujuan penulisan ini adalah untuk membuat sebuah aplikasi manajemen password yang dapat berjalan pada platform Android 4.4 keatas dengan menggunakan IDE Android Studio dan database SQLite.

1.4 Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan ilmiah, maka penulis menggunakan beberapa metode yang digunakan dalam penelitian penulisan ilmiah ini. Metode penelitiannya sebagai berikut:
1.4.1 Perencanaan
Pada tahap ini, penulis melakukan survei menilai kelayakan pengembangan aplikasi, menentukan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan jenis database yang digunakna untuk pembuatan aplikasi ini.

1.4.2 Perancangan
Pada tahap ini, penulis merancang apa saja yang diperlukan oleh sebuah aplikasi manajemen password seperti merancang alur program, merancang struktur database yang digunakan, dan merancang antarmuka aplikasi. 

1.4.3 Pembuatan
Pada tahap ini, penulis melakukan pembuatan diagram alur program, pembuatan kerangka kerja enkripsi, dan pembuatan mock up antar muka program.

1.4.4 Implementasi dan Uji Coba
              Pada tahap ini, penulis mengimplementasikan perancangan aplikasi kedalam baris kode – kode / Coding program dalam Android Studio dengan menggunakan bahasa Java dan XML. Hasil output aplikasi ini kemudian akan diujikan pada emulator Android 5.0. Selanjutnya aplikasi akan diuji cobakan kedalam perangkat sebenarnya. 

Kamis, 21 April 2016

Resep Ibnu Khaldun Agar Indonesia Lebih Maju



Ibnu Khaldun sepanjang hidupnya mengabdi pada kerajaan di Afrika Utara dan melihat kesultanan bangkit dan runtuh. Ia berkesimpulan resep negara yang sukses dan langgeng adalah rasa kebersamaan atau solidaritas sosial yang disebutnya sebagai ashabiyah.

Ashabiyah berasal dari kata ashaba yang berarti mengikat. Ashabiyah ini diartikan sebagai ikatan sosial budaya, solidaritas sosial, solidaritas kelompok, atau nasionalisme.

Dalam buku The Muqaddimah (Mukadimah), Ibnu Khaldun menulis pemerintah yang tak lagi mengandalkan ashabiyah dalam menjalankan negara akibat terlalu terlena dengan kekuasaan, akan runtuh. Buku tersebut juga masuk dalam daftar bacaaan CEO Facebook Mark Zuckeberg.

Ibnu Khaldun juga menulis ashabiyah biasanya ada pada masa awal terbentuknya sebuah negara. Namun setelah berjalannya waktu, rasa kebersamaan itu akan luntur dan masing-masing mengejar kepentingannya sendiri.

Di Indonesia, ashabiyah ini sebenarnya bisa terlihat dalam perjuangan merebut kemerdekaan. "Ibnu Khaldun mengingatkan, bangsa yang tidak mengokohkan identitasnya tidak bisa maju," kata Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia, Tiar Anwar Bachtiar, saat berbincang dengan detikcom.

Belajar dari Ibnu Khaldun, kata dia, Indonesia harus mencari dan memperkuat identitasnya sendiri dan jangan sekadar menyerap kebudayaan impor. Misalnya, Indonesia mayoritas muslim, maka identitas yang paling kokoh warisan sejarahnya adalah keislamanannya.

"Islam tidak tersekat oleh kultur tertentu, kalau dijadikan sebagai identitas, kemudian didialogkan dengan kebudayan Indonesia, menghasilkan gaya dalam menjalankan Islam khas Indonesia atau sekarang (istilah) populernya Islam nusantara," ungkap Dosen Pascasarjana di Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor ini.

Menurut Tiar, identitas diri yang kuat itu akan membangkitkan kepercayaan diri bangsa sehingga Indonesia akan punya kesempatan menjadi bangsa yang terdepan. Terlebih saat ini Indonesia sedang menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
 
Tiar berpendapat pemikiran Khaldun masih relevan untuk Indonesia, salah satunya soal tuntutan pemimpin yang berintegritas.

"Kita perlu pemimpin yang berintegritas, percaya diri, dan sanggup membangkitkan kepercayaan diri masyarakat. Bukan pemimpin pembebek dan mudah dibeli oleh asing," tegasnya.


Pendapat: Menurut  Tiar Anwar Bachtiar yang merupakan Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia, pemikiran Ibnu Khaldun masih relevan untuk Indonesia. Beberapa pemikirannya adalah pemikirannya tentang ashabiyah, pendapatnya bahwa bangsa yang tidak mengokohkan identitasnya tidak bisa maju, dan juga pemikirannya tentang pemimpin. Karena itulah menurut Tiar Indonesia harus mengokohkan kembali identitasnya sebagai bangsa dan mencari pemimpin yang berintegritas dan mampu membangkitkan kepercayaan diri masyarakat.

Senin, 21 Maret 2016

Tugas Bahasa Indonesia 2 Minggu Pertama (Contoh Kasus)

Contoh Kasus:
 
Jakarta - Identitas tak sekadar data. Ia ibarat pintu ke mana saja. Tak ayal, identitas kini menjadi sasaran utama para dedemit maya.

Pasalnya, identitas dapat dimanfaatkan menjadi 'kunci' ke dalam jaringan perusahaan untuk kemudian mencuri kredensial dan data penting di dalam jaringan tersebut.

Hasilnya kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan mereka masing-masing, yang tentunya bukan kegiatan mulia. Indonesia sendiri merupakan salah satu lahan empuk bagi para penjahat cyber untuk melancarkan aksinya.

Peningkatan celah yang dapat ditembus pada perangkat mobile di Asia Pasifik, serta dengan bertambahnya penggunaan internet banking di wilayah tersebut mengakibatkan pertumbuhan ancaman serangan cyber yang semakin canggih.

Sebuah studi menyebutkan bahwa 35% pelanggan perbankan di Asia Tenggara (termasuk Indonesia) merasa sangat khawatir dengan pencurian identitas; termasuk dengan pencurian data personal seperti rincian data bank, identitas personal, alamat, dan tanda tangan yang dicuri melalui website.

Dengan munculnya kasus pencurian identitas seperti yang terjadi pada salah satu perusahaan perbankan terkemuka dunia dan penjebolan kartu kredit yang terjadi pada bank-bank di Korea Selatan, mengindikasikan bahwa industri FSI di wilayah Asia Pasifik menjadi salah satu industri yang paling banyak diincar oleh para penjahat cyber.

Hal ini cukup mencengangkan mengingat industri FSI di Asia merupakan salah satu sektor yang paling dijaga keamanannya dengan regulasi yang didesain berlapis-lapis.

Pencurian identitas bahkan telah menjadi umum di antara penjahat cyber karena peningkatan kanal yang dapat diserang dan bertambah canggihnya alat yang digunakan para pelaku.

Salah satu faktor penyebabnya adalah semakin banyaknya perusahaan finansial yang mengadopsi tren Bring Your Own Device (BYOD). Tanpa perlindungan dan compliance yang baik, perangkat mobile yang digunakan karyawan pada perusahaan yang mengadopsi tren BYOD dapat dijadikan media yang dimanfaatkan penjahat cyber untuk bersembunyi, menyebar di dalam jaringan perusahaan, dan mencuri identitas karyawan atau nasabah di perusahaan perbankan tersebut.

Perluasan 'ruang bermain' tersebut juga berarti penjahat cyber kini memiliki opsi lebih dalam melakukan pencurian identitas, dan tak lagi ketergantungan dengan software keylogging atau perlu menjebol database.

Root dan Jailbreak

Ancaman yang semakin besar tersebut mendesak perusahaan untuk mengamankan aplikasi yang bersinggungan dengan internet. Bila boleh menyarankan, hal tersebut bahkan seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan.

Terpenting, perangkat yang sudah di-root (pada Android) atau di-jailbreak (iOS) seharusnya tidak digunakan untuk mengakses aplikasi perbankan, atau bahkan digunakan oleh karyawan perusahaan yang mengadopsi tren BYOD.

Hal ini harus dilakukan karena perangkat tersebut juga dapat menjadi celah baru bagi penjahat siber untuk mengakses jaringan perusahaan.

Strategi Proaktif

Karenanya, penting bagi perusahaan baik di industri FSI maupun industri lainnya untuk mengadopsi strategi pertahanan yang proaktif dalam mengamankan jaringan perusahaan.

Mereka harus memiliki kebijakan keamanan untuk perangkat mobile yang menentukan pedoman, prinsip dan praktik bagaimana perangkat mobile diperlakukan, terlepas dari apakah fasilitas kantor atau milik pribadi.

Kebijakan ini juga seharusnya melingkupi peran dan tanggung jawab, keamanan infrastruktur, keamanan perangkat, dan penilaian keamanannya, serta tak lupa keamanan aplikasi yang digunakan.

Dengan membangun kebijakan keamanan tersebut, perusahaan dapat menetapkan kerangka kerja untuk menerapkan praktik-praktik, alat, dan pelatihan untuk membantu mendukung keamanan jaringan nirkabel.

Pelatihan karyawan tentang kebijakan keamanan mobile juga dapat membantu perusahaan memastikan bahwa perangkat mobile dapat digunakan dengan aman dan tepat selama di lingkungan perusahaan.

Sumber: http://inet.detik.com/read/2016/03/10/111556/3161456/323/mengapa-identitas-target-utama-dedemit-maya

Analisis:
Pada bagian awal artikel membahas tentang identitas pengguna internet yang menjadi sasaran para peretas atau 'dedemit maya' dalam lingkup yang umum. Paragraf-paragraf selanjutnya kemudian membahas tentang darimana ancaman itu berasal dan celah mana saja yang dapat menjadi ancaman bagi identitas pengguna internet. Berdasarkan ciri-ciri diatas maka dapat di simpulkan bahwa artikel ini menggunakan metode penalaran deduktif karena premis yang digunakan adalah premis umum lalu premis khusus