1.
Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi
Informasi
Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah
badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada
penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang
manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh,
terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan
usaha adalah :
– untuk
hidup,
– bebas
dan tidak terikat,
– dorongan
sosial,
– mendapat
kekuasaan, atau
– melanjutkan
usaha orang tua.
Faktor–faktor yang
harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang IT adalah:
– Barang
dan Jasa yang akan dijual
– Pemasaran
barang dan jasa
– Penentuan
harga
– Pembelian
– Kebutuhan
Tenaga Kerja
– Organisasi
intern
– Pembelanjaan
– Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Di dalam pendirian
suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam
bisnis-nya:
– Manajemen:
cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
– Pemasaran: cara produk/jasa
dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
– Keuangan:
cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
– Akuntansi:
ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
– Sistem
Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
·
Mengadakan rapat umum
pemegang saham.
·
Dibuatkan akte notaris
(nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
·
Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
·
Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan
badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia
usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik
kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan
memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan
yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam
hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan
usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan
izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Prosedur Pengadaan
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
·
Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan
peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job
Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
·
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
·
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
·
Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga kerja
adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi
yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum,
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian kualifikasi
·
Permintaan penawaran
dan negosiasi harga
·
Penetapan dan
penunjukan langsung
·
Penunjukan penyedia
barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan
kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah
seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih
sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia
barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
Mendukung sektor
publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa
adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan
jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
“suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas
merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International
pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,
Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan
nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan
logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar
Pakta Integritas tersebut.
2.
Model Standar Pengembangan Profesi
Definisi Profesi
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai
individu.
Beberapa Pengertian
Profesi Menurut Beberapa Pendapat
Winsley (1964)
- Profesi adalah suatu pekerjaan
yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang
sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan
dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama
pada pelayan.
Schein E. H (1962)
- Profesi merupakan suatu
keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat
khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Hughes E. C (1963)
- Profesi merupakan suatu
keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan
orang lain.
ACM (Association for Computing Machinery)
ACM (Association for
Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah
serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada
tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para
pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM
diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka
melakukan kegiatannya.
SIG dan ACM,
mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam
bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah
mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep
Blue.
IEEE (Institute of Electrical and Electronics
Engineers)
IEEE adalah
organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk
mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE
memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan
Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini
kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi
IEEE saja.
IEEE adalah sebuah
organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang
mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang
mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan
rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer,
kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
IEEE memiliki lebih
dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara.
Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap
standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
Pembentukan Standar Profesi Teknologi
Informasi di Indonesia
Dalam
memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang
dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa
memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi.
Persetujuan dan
pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard
di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan,
standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri
Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada
Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan
Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam
pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi
standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi
Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik
SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di
Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus
dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme
standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di
Indonesia.
Sertifikasi
sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia.
Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan
mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme
sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk:
- Badan Penguji
- Panitia Persiapan Ujian
- Pelaksana Ujian
- Pelaksana akreditasi training
centre
- Pelaksana resertifikasi
Kerja sama antara
institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat
memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi
harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
- Sistem sertifikasi sebaiknya
kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument
penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme
untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena
kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang
tersebut.
- Harus diakui pada negara
asal.
- Harus memiliki silabus dan
materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk
melakukan ujian sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk
dilakukan re-sertifikasi.
Sebagai kriteria
tambahan adalah:
- Terintegrasi dengan Program
Pengembangan Profesional.
- Dapat dilakukan pada region
tersebut.
Dalam hal
sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal:
- Menyusun panduan.
- Memonitor/dan bertukar
pengalaman.
- Mengakreditasi sistem
sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC.
- Mengimplementasi sistem yang
terakreditasi tersebut.
3.
Sertifikasi Di Bidang IT
Pengertian
Sertifikasi
Sertifikasi memiiki pengertian yaitu
independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam
satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para
Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat
dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi
perusahaan,khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan
Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan
didokumentasikan.
Keuntungan
Sertifikasi
Sertifikasi
memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan,
meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja,
meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan
kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari mancanegara.
Tujuan
Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan
diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk
standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Jenis
Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara
lain :
- Sertifikasi akademik yang
memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
- Sertifikasi profesi, yaitu
suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk
profesi tertentu.
Tiga
Model Sertifikasi Profesional
- Dikembangkan oleh Profesional
Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian
Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation
(SEARCC)
- Dikeluarkan oleh Komunitas
suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration
Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
- Dikeluarkan oleh vendor sebagai
contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat).
Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat
spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Profesi
yang Memerlukan Sertifikasi TI :
- Profesional ICT (operator,
administrator, developer, engineer, specialist)
- Akademisi ICT (trainer,
lecturer, instructor and teacher)
- Manager dan Supervisor ICT
- Semua pihak yang terlibat dalam
pengembangan TI dan telekomunikasi
Contoh
Sertifikasi
- Contoh Sertifikasi Nasional :
Terdapat dua jenis Sertifikat yang
diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan
Certificate of Attainment.
a. Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi
dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi)
merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji
kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
b.Certificate of Attainment
Sertifkasi ini atas unit kompetensi
yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat
tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
- Contoh Sertifikasi
Internasional :
a. Sertifikasi untuk Bahasa
Pemrograman
- Program Java →
sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer,
dan Sun Certified Architect.
- Program Java Mobile →
sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun
Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer
for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application
Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
- Program Microsoft.NET →
sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer
(MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
b. Sertifikasi untuk Database
- Database Microsoft SQL Server →
sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBADatabase Oracle →
sertifikasi dari Oracle :
- Oracle Certified DBA, terdapat
tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA
Professional, dan Oracle Certified DBA MasterOracle
- Certified Developer, terdapat
tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate,
Oracle9iForms Developer Certified Professional dan Oracle9iAS Web
Administrator
c. Sertifikasi untuk Office
- – Microsoft Office →
sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office
Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP,
dan Office 2000.
d. Sertifikasi di Bidang Jaringan
- Sertifikasi dari Cisco : Cisco
Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional
(CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified
Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP),
Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
- Sertifikasi dari CompTIA :
CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.
e. Sertifikasi di Bidang Computer
Graphics dan Multimedia
- Sertifikasi dari Adobe : ACE
(Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu
sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan
spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video
Specialist).
- Sertifikasi dari Macromedia :
Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX
Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX
Developer.
f. Sertifikasi di Bidang Internet
- Certified Internet Web Master
(CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat
pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW
Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise
Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
- World Organization of
Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified
Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice
(CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA) dan WOW
Certified Professional Webmaster (CPW).
g. Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi dari Lotus : Certified
Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development
(CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).
h. Sertifikasi untuk Novell
Novell : Novell Certified Linux
Professional (Novell CLP), Novell Certified LinuxEngineer (Novell CLE), Suse
Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master Certified Novell Engineer
(MCNE).
Sumber:
https://omegashinta418.wordpress.com/2017/05/07/model-pengembangan-standar-profesi/https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/06/14/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it-sertifikasi-nasional-dan-internasional-serta-sertifikasi-mengenai-software-maupun-database-development/
http://distronux12.blogspot.co.id/2016/04/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html